IAIN Manado-Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado sukses menyelenggarakan kegiatan Webinar pada Kamis (26/11/2020). Webinar dilaksanakan dengan mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)”.
Webinar Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Profesi guru yang digelar secara virtual melalui Zoom Cloud Meeting terlaksana dengan lancar. Kegiatan Webinar dibuka secara resmi oleh Dekan FTIK IAIN Manado, Dr. Ardianto, M.Pd. Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Utara tercatat sebanyak 92 Madrasah Ibtidaiyah yang terdiri dari 12 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan 80 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dengan total guru MI sebanyak 829 orang dimana sekitar 75% guru MI yang belum tersertifikasi. Menurutnya, hal tersebut pula melatarbelakangi IAIN Manado untuk berupaya membuka Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya bidang studi Guru Kelas MI. Di akhir sambutannya, ia berharap Program PPG dapat terselenggara di IAIN Manado dengan dukungan dari stakeholder dan masyarakat.
Kegiatan Webinar yang bertujuan untuk memperkaya wawasan tentang urgensi pelaksanaan program PPG serta penguatan tata kelola lembaga Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kredibel, menghadirkan dua orang Narasumber yang berpengalaman dalam pengelolaan PPG, yaitu: Dr. Abdul Rozak, M.Si merupakan Dosen UIN Jakarta dan Tim Pokja PPG Dikti Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dan Tim Panitia Nasional UKMPPG Kemendikbud dan Prof. Dr. Cosmas Poluakan, M.Si, Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) UNIMA, yang mewakili Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Prof. Dr. Deitje Adolfin Katuuk, M.Pd yang berhalangan hadir.
Dr. Abdul Rozak, M.Si sebagai pemateri pertama membawakan materi dengan judul “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan PPG dalam Rangka Menghasilkan Guru Profesional Menuju Indonesia Emas di Era Digital”. Beberapa poin menarik yang dikemukakan oleh Dr. Rozak seperti: 1) Pendidikan Profesi Guru (PPG) menghasilkan Guru profesional yang hakiki, substantif dan sesungguhnya, bukan guru yang tercatat profesional hanya dalam sertifikat pendidik, 2) Pendidikan bermutu menjadi jembatan emas bagi masa depan gemilang generasi bangsa, 3) Keterampilan Abad 21 yang dibutuhkan setiap siswa, yaitu: (a) kualitas karakter, (b) literasi dasar, dan (c) kompetensi, dan 4) Empat pilar utama dalam pencapaian visi Indonesia 2045, yaitu: (a) pembangunan SDM dan penguasaan IPTEK, (b) pembangunan ekonomi berkelanjutan, (c) pemerataan pembangunan serta (d) ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Dalam Closing Statement-nya, ia mengimbau untuk menjadikan PPG sebagai pintu gerbang dalam menghadirkan guru profesional Indonesia yang mampu mengantarkan pendidikan Indonesia yang bermutu, berdaya saing, dan memiliki lulusan berkompetensi sesuai tuntutan zaman.
Prof. Dr. Cosmas Poluakan, M.Si sebagai pemateri kedua membawakan materi dengan judul “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan PPG”. Dalam pemaparannya, Prof. Cosmas menguraikan beberapa landasan hukum penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu: 1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 20 ayat 3 yang berbunyi: Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi; pasal 14 tentang Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dan pasal 15 tentang Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus; serta pasal 21 yang berbunyi: Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya, 2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen khususnya pasal 10 yang berbunyi: kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui Pendidikan profesi, 3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 17 yang memuat Pendidikan Profesi.
Prof. Cosmas juga menyebutkan bahwa ada 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan dalam penguatan tata kelola Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu: regulasi, kerjasama kelembagaan, rekrutmen calon mahasiswa PPG dan Okupasi. Dalam Closing Statement-nya, beliau menyatakan bahwa guru merupakan profesi “panggilan hati” dan berharap terjalinnya MoU antara IAIN Manado dan UNIMA dalam penyelenggaraan PPG.
Kegiatan Webinar virtual Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipandu oleh Dr. Adri Lundeto, M.Pd.I diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai kalangan antara lain mahasiswa, guru, dosen, pengelola PPG, dan pemerhati pendidikan. (nur fitri zainal & satriani)